Pada dasarnya penarikan dana dapat dilakukan sewaktu-waktu, namun hendaknya telah dilakukan perhitungan yang matang.
Berdasarkan prosentase porsi investasi, akan tidak sangat menguntungkan apabila penarikan dana dilakukan di awal - awal tahun dimana porsi investasi masih kecil. Namun itu semua kembali kepada pertimbangan masing-masing individu berdasarkan kebutuhan hidup.
Penarikan dana dibedakan menjadi dua, yaitu PENARIKAN dan PENEBUSAN.
Jika penarikan, berdasarkan peraturan Prudential Indonesia, sisa dana (nilai tunai) setelah penarikan harus minimal Rp 1.000.000,00 sedangkan untuk yang syariah minimal Rp 3.000.000,00 ini akan menjadikan polis asuransi tetap aktif dan nasabah tetap dapat menikmati manfaat asuransi jiwa hingga usia 99 tahun dan manfaat asuransi kesehatan hingga usia 75 tahun, walaupun dana sudah ditarik.
Sedangkan penebusan, seluruh nilai tunai ditarik hingga nol, namun manfaat asuransi unit link akan dibatalkan dan polis asuransi dianggap tidak berlaku lagi.
Adapun prosedur klaimnya adalah :
1. Anda harus mengisi formulir penarikan dana, bisa di download DISINI
2. Formulir diisi dengan menggunakan tinta warna hitam dan memakai huruf cetak.
3. Formulir yang sudah diisi kemudian ditanda tangani sesuai dengan tanda tangan yang tertera pada polis.
4. Lampirkan foto copy KTP & Buku Rekening Tabungan
5. Serahkan ke kantor keagenan prudential terdekat, atau bisa dikirim langsung ke kantor pusat prudential.
6. Anda akan mendapat notifikasi sms.
7. Cek di rekening, uang sudah ditransfer dari Prudential.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar