Rabu, 02 April 2014

Prosedur Pengajuan Klaim Reiumbursement

Pengajuan klaim atas pembayaran manfaat rawat inap dan meninggal dunia dapat disertai dengan dokumen – dokumen yang tercantum di bawah ini :
Rawat Inap
(
PRUmed, PRUmedika prima, PRUhospital & Surgical,
PRUhospital &Surgical Syariah, Hospital Cash Plan, Hospital In Safe dan PRUhospital care)
Non Rawat Inap
  • Formulir klaim yang telah diisi dengan benar dan lengkap
  • Formulir Surat Keterangan Dokter
  • Resume Medis
  • Salinan seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi
  • Kuitansi asli beserta rinciannya                                               
  • Polis Asli
  • Formulir Klaim Meninggal Dunia/ Crisis Cover/ Waiver/
    Total&Permanent Disability /
    PRUpersonal accident death&disablement.
  • Formulir Surat Keterangan Dokter
  • Resume Medis
  • Salinan seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi
  • Salinan KTP/bukti kenal diri Anda dan Penerima Manfaat
  • Surat Keterangan Meninggal Dunia dari Rumah Sakit (formulir A1) dan
    salinan surat keterangan kematian Tertanggung/Akte Kematian, jika
    meninggal dunia.
  • Salinan Pengubahan Nama (Jika pengubahan nama pernah terjadi)
  • Surat Berita Acara Kepolisian jika meninggal karena kecelakaan yang melibatkan pihak Kepolisian
Dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu oleh kami

Tidak ada komentar:

Posting Komentar