Pengajuan
klaim atas pembayaran manfaat rawat inap dan meninggal dunia dapat disertai
dengan dokumen – dokumen yang tercantum di bawah ini :
|
Rawat Inap
(PRUmed, PRUmedika
prima, PRUhospital
& Surgical,
PRUhospital
&Surgical Syariah, Hospital Cash Plan,
Hospital In Safe dan PRUhospital
care)
|
Non Rawat Inap
|
- Formulir klaim yang
telah diisi dengan benar dan lengkap
- Formulir Surat
Keterangan Dokter
- Resume Medis
- Salinan seluruh hasil
pemeriksaan laboratorium dan radiologi
- Kuitansi asli beserta
rinciannya
|
- Polis Asli
- Formulir Klaim
Meninggal Dunia/ Crisis Cover/
Waiver/
Total&Permanent Disability / PRUpersonal
accident death&disablement.
- Formulir Surat
Keterangan Dokter
- Resume Medis
- Salinan seluruh hasil
pemeriksaan laboratorium dan radiologi
- Salinan KTP/bukti
kenal diri Anda dan Penerima Manfaat
- Surat Keterangan
Meninggal Dunia dari Rumah Sakit (formulir A1) dan
salinan surat keterangan kematian Tertanggung/Akte Kematian, jika
meninggal dunia.
- Salinan Pengubahan
Nama (Jika pengubahan nama pernah terjadi)
- Surat Berita Acara
Kepolisian jika meninggal karena kecelakaan yang melibatkan pihak
Kepolisian
|
|
Dokumen-dokumen lain yang dianggap
perlu oleh kami
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar