Program
Kesejahteraan Karyawan (Employee Benefit Program) yang baik dapat
menciptakan perasaan aman dan tenang bagi karyawan sebuah perusahaan. Banyak perusahaan-perusahaan
terutama skala kecil dan menengah yang belum bahkan tidak terpikirkan untuk
membuat program ini bagi karyawannya. Hal ini biasanya lebih disebabkan oleh
anggapan bahwa program ini cukup rumit penanganannya sehingga mereka cenderung tidak
memprioritaskan hal ini. Padahal sebenarnya Employee Benefits Program
ini merupakan suatu program yang banyak memberikan manfaat baik bagi perusahaan
itu sendiri, terlebih lagi bagi para karyawannya.
Prudential
Plc. Indonesia menyediakan berbagai macam produk dalam Employee Benefits
Program ini. Produk dari program ini diantaranya adalah:
- Berbagai produk Asuransi (Jiwa,
Kesehatan, Kecelakaan, Sakit Kritis, Gaji);
- Dana Pensiun; serta
- Konsultasi dan Pelayanan kepada
perusahaan yang ingin melaksanakan Program Kesejahteraan Karyawan untuk
karyawan beserta keluarganya.
Kami
memberikan solusi yang dirancang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan
perusahaan, misalnya perlindungan kesehatan bila karyawan sakit dan harus rawat
inap atau sakit kritis, perlindungan jiwa bila karyawan meninggal dunia,
perlindungan atas kecelakaan dan program dana pensiun.
Prudential
Plc. memberikan minimal 16 keuntungan bagi perusahaan dan karyawannya. Sembilan
(9) keuntungan bagi perusahaan dan 7 (tujuh) keuntungan bagi karyawannya.
Sembilan
keuntungan Employee Benefits Program ini bagi perusahaan adalah:
1. Manajemen
anggaran keuangan perusahaan makin mudah.
Program ini akan
membantu perusahaan dalam perencanaan anggaran dengan lebih baik,
terukur, aman, efektif dan efisien. Bagi perusahaan hal ini menjadikan
perencanaan manajemen keuangannya akan menjadi lebih baik dan menghindari
terjadinya pengeluaran yang mendadak dan berjumlah besar untuk PHK atau Uang
Pesangon Pensiun.
Perusahaan (terutama
perusahaan kecil dan menengah) juga tidak akan dibebani dengan pengadaan biaya
tambahan karena telah siap dana untuk uang pesangon PHK atau pensiun.
Hal ini dapat menghindari terjadinya pengeluaran biaya ekstra maupun terjadinya
masalah yang lebih besar bila dana ini tidak tersedia.
2. Pergantian
(turn-over) karyawan makin sedikit.
Karyawan yang
kesejahteraannya makin terjamin akan memperkecil kemungkinannya untuk pindah ke
perusahaan lain. Program ini memberikan tambahan kesejahteraan bagi karyawan,
sehingga perusahaan dapat mempertahankan karyawan-karyawan terbaiknya untuk
memajukan perusahaan.
3. Memperkuat
daya tarik bagi seseorang yang ingin bergabung dengan perusahaan.
Perusahaan mempunyai
peluang lebih besar dalam merekrut orang-orang terbaik karena tambahan kesejahteraan
di perusahaan tersebut yang baik.
4. Meningkatkan
Loyalitas dan Motivasi Kerja Karyawan.
Tambahan manfaat dan
kesejahteraan dari perusahaan akan meningkatkan loyalitas dan motivasi kerja
karyawan tersebut.
5. Meningkatkan
produktifitas karyawan.
Kesejahteraan dan
fasilitas yang memadai bagi karyawan akan makin membuat mereka produktif dalam
bekerja karena sudah terpenuhi kebutuhannya.
6. Mengurangi
biaya administrasi.
Biaya-biaya
administrasi pengelolaan Program Kesejahteraan Karyawan seperti perlindungan
kesehatan, perlindungan jiwa, perlindungan kecelakaan dan program dana pensiun,
akan dapat dihemat dengan cukup signifikan, karena semua sudah ditangani oleh
Prudential Plc.
7. Dapat
menjadi Program “Rewards & Punishment” bagi karyawan.
Perusahaan dapat
merencanakan dan mengaplikasikan reward & punishment untuk meningkatkan
produktifitas karyawannya. Karyawan yang bagus kinerjanya dapat
diberikan tambahan kesejahteraan dengan program ini, sebaliknya yang rendah
kinerjanya tidak diberikan tambahan.
8. Dapat
Menghemat Pajak dengan “Tax Planning”
Program ini merupakan
salah satu bentuk dari “Tax Planning” yang legal
secara hukum dalam melakukan efisiensi dan penghematan pembayaran pajak,
sehingga secara keseluruhan dapat memberikan keuntungan bagi perusahaan dan
karyawan. Penatausahaan dalam Akuntansi Biaya Manfaat Pensiun dapat mengacu
pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 24.
PSAK No. 24 tersebut intinya mengatur tentang kapan biaya manfaat pensiun harus
diakui sebagai beban, berapa jumlahnya dan informasi apa yang harus diungkapkan
dalam laporan keuangan pemberi kerja sehubungan dengan program pensiun.
9. Perusahaan
telah mengikuti dan menaati 5 peraturan hukum yang berlaku.
Lima aturan yang
dirujuk adalah:
Pasal 30 Ayat 6
& 7 menyatakan bahwa tanggung jawab pembayaran manfaat pensiun dapat
dialihkan dengan membeli anuitas seumur hidup dari perusahaan asuransi jiwa.
- Pasal 156 Ayat 1 menyatakan
bahwa bila terjadi PHK perusahaan wajib membayar uang pesangon.
- Pasal 167 ayat 6 menyatakan
bahwa hak atas manfaat pensiun tidak menghilangkan hak pekerja atas jaminan
hari tua yang bersifat wajib.
- Pasal 1 ayat (8)
menyatakan bahwa Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja adalah badan yang
ditunjuk oleh pemberi kerja.
- Pasal 2 ayat (3-c)menyatakan
bahwa Pengalihan Uang Manfaat Pensiun kepada perusahaan asuransi jiwa dengan
cara Dana Pensiun membeli anuitas seumur hidup.
Adapun
keuntungan yang diperoleh karyawan minimal adalah sebagai berikut.
1.
Menciptakan rasa aman dan nyaman dalam bekerja;
2. Meningkatkan
kepercayaan karyawan terhadap perusahaan karena kepeduliannya kepada
kesejahteraan karyawan;
3.
Manfaat yang diperoleh sangat fleksibel;
4.
Memberikan proteksi 24 jam sepanjang masa kerja karyawan;
5.
Memberikan ketenteraman bagi keluarga, sehingga karyawan dapat bekerja lebih
tenang;
6.
Karyawan dapat membayar pajak lebih hemat;
7.
Program ini secara tidak langsung juga dapat menjadi salah satu sarana
investasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar